News
1.732 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 1.732 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di luar negeri dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Jumlah itu diperoleh dari catatan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak sampai triwulan III tahun 2018.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BP3TKI Pontianak, Maruji Manulang mengatakan kasus ini harus mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait, sehingga ke depan bisa diminimalisir jumlah WNI yang dideportasi tersebut.
Pihaknya berharap kepada pemerintah daerah asal PMI yang bermasalah itu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Seperti di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Kota Pontianak, serta kabupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia.
Kemudian untuk mengurangi penempatan calon PMI non prosedural, BP3TKI Pontianak juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk menanggulanginya. Sebagai informasi, selama Januari-September 2018, jumlah calon PMI non prosedural yang berhasil dicegah oleh BP3TKI Pontianak dan Polda Kalbar sebanyak 67 orang.
“Terjadi peningkatan sebanyak 47 calon PMI non prosedural yang berhasil dicegah bila dibandingkan triwulan tiga 2017 yang sebanyak 20 orang,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satunya dengan menghubungi BP3TKI Pontianak, P4TKI Sambas atau P4TKI Entikong dan Disnaker setempat.
Hal itu perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi yang benar tentang prosedur penempatan PMI dan PPTKIS yang resmi dan boleh memberangkatkan TKI ke luar negeri.
Data BP3TKI Pontianak mencatat sepanjang tahun 2018 ini pemerintah Malaysia, khususnya wilayah negara bagian Sarawak mendeportasi sebanyak 1.381 orang melalui pintu perbatasan PLBN Entikong.
Dari data tersebut sebanyak 636 orang atau sekitar 46 persen merupakan warga Kalbar dan sisanya sebanyak 745 orang atau sekitar 43,9 persen berasal dari luar Kalbar. “Jika dibandingkan dengan tahun 2017 triwulan tiga sebanyak 1.902 orang, berarti ada penurunan sekitar 27 persen atau 521 orang,” katanya.
Sementara pemulangan PMI yang bermasalah lainnya, baik itu yang berasal dari Kalbar maupun yang berasal dari luar Kalbar, kata 136 karena repatriasi dari Perwakilan RI, sakit sebanyak enam orang, depresi sebanyak satu orang, meninggal dunia sebanyak 109 orang, terlantar sebanyak 29 orang, dan pencegahan sebanyak 67 orang. “Jadi total PMI yang bermasalah atau yang dipulangkan sebanyak 1.732 orang,” katanya. (Rayyan Bahlamar)