unique visitors counter
Hukum

14 Calon Komisioner Komnas HAM Akan Ikuti Proses Politik di DPR

Jakarta (MI) – Setelah melalui proses dan rangkaian seleksi yang cukup ketat, akhirnya Panitia Seleksi (Pansel) Komnas HAM  mengumumkan 14 nama calon Komisioner Komnas HAM di Kantor Komnas HAM pada rabu (2/8). Selanjutnya mereka akan mengikuti proses politik di DPR untuk dipilih 7 orang diantaranya menjadi komisioner Komnas HAM.

Empat belas nama  tersebut selanjutnya akan masuk dalam proses politik karena akan diserahkan ke DPR untuk diseleksi lagi. 14 nama itu terdiri dari 9 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, mereka adalah Ahmad Taufan Damanik dosen di Universitas Sumatera Utara dan aktivis Hak Anak, Amiruddin pegiat LSM, Antonio Pradjasto mantan staf Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara pegiat LSM, Bunyan Saptomo mantan duta besar, Hairansyah akademisi, Judhariksawan akademisi dan Komisioner KPI, Mohammad Choirul Anam advokat dan Munafrizal Manan dosen Universitas Al Azhar Indonesia.

Sedangkan 5 perempuan yakni Roicahtul Aswindah komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga Komisioner Komnas HAM, Sonda Friska Simanjuntak staf Komnas Perempuan, Sri Lestari Wahyuningrum peneliti dan Arimbi Heroepoetri mantan Komisioner Komnas Perempuan.

Ketua Pansel, Jimly Asshiddiqie mengatakan empat belas nama itu akan diserahkan ke DPR untuk diseleksi kembali. Sebelum diserahkan juga akan meminta para calon komisioner untuk menandatangani pakta integritas. Hal ini mengingat buruknya kinerja dan citra lembaga yang dua tahun berturut-turut mendapat disklaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Panitia seleksi minta tujuh saja, itu sudah disepakati oleh DPR dengan pansel, tapi karena itu proses politik, nanti terserah DPR,” kata Jimly usai konferensi di Jakarta (2/8)

Terkait hal tersebut, anggota Pansel Zoemrotin K Susilo mengatakan usulan perubahan jumlah komisioner dari 13 orang menjadi tujuh orang ini bertujuan untuk efektivitas kinerja Komnas HAM. “Kami juga melihat di negara lain, Komnas HAM itu hanya ada lima atau tujuh orang saja, tiga belas terlalu banyak,” jelasnya.

Lebih lanjut Zoemrotin mengatakan perubahan jumlah komisioner itu juga akan berdampak pada perubahan sistem kerja di Komnas HAM. Selama ini penanganan kasus yang dibagi perkomisioner tidak akan lagi terjadi. “Kasus akan diselesaikan dengan kerja kolegial dengan memaksimalkan peran staf dan kantor perwakilan daerah” ujarnya. (TGM)

Related Articles

Close