News

1,5 Tahun Untuk Buni Yani

Bandung (MI) – Penetapan vonis terhadap tersangka Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa siang (14/11/2017). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai M Saptono menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya dan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

 

“Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” tegas Saptono  dalam pembacaan putusannya.

 

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pelanggaran UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 dengan melakukan hatespeech dan mengedit isi video pidato Ahok. Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai’. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook.

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, karena dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Menurut hakim, hal yang memberatkan kasus ini adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal yang meringankanadalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. (SA)

 

 

Tags

Related Articles

Close