News
2018, Pemerintah Klaim Telah Selesaikan 73 Ribu Kasus WNI di Luar Negeri

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri mengklaim telah menyelesaikan lebih dari 73 ribu kasus yang menimpa Warga Negara Indonesia di luar negeri sepanjang tahun 2018.
Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, upaya penyelesaian kasus yang menimpa WNI adalah bentuk konsistensi pemerintah dalam memperkuat perlindungan warga negara dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam menyelesaikan sejumlah kasus tersebut, pemerintah bekerjasama dengan negara-negara lain seperti Australia dan UEA.
“Bersama Australia kita libatkan swasta dengan harapan mengurangi risiko TPPO. Indonesia juga telah menyelesaikan perjanjian bileteral dengan UEA terkait perlindungan WNI yang bekerja di sana,” kata Menlu Retno dalam pidato tahunannya, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019.
Retno juga merinci upaya-upaya yang ditempuh pemerintah dalam melindungi WNI yang terancam hukuman mati. Hingga saat ini, buah upaya pemerintah telah menyelamatkan dan membebaskan 387 ribu WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri.
Tidak hanya itu, 181.942 WNI bermasalah berhasil direpatriasi, 16.433 WNI juga berhasil dievakuasi dari daerah perang, konflik politik, dan bencana alam.
Terbaru, 3 WNI yang disandera di Kongo berhasil dibebaskan. Jumlah tersebut bertambah menjadi 40 WNI yang berhasil dibebaskan sebagai sandera.
“37 Disandera di Filipina dan Somalia dibebaskan. Di awal tahun 2019, 3 orang sandera di Kongo dapat dibebaskan. Total sudah ada 40 orang WNI berhasil dibebaskan dari sandera,” ujar Retno. (Ryan)