News

Dittipidisiber Tangkap Driver Ojek Online Karena Lakukan Ujaran Kebencian

Jakarta (MI) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Mabes Polri kembali mengamankan pelaku ujaran kebencian atau hate speech.

Pihak kepolisian mengamankan tersangka yang berprofesi sebagai driver online karena telah melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan kepolisian di akun Facebook miliknya.

Dirtipidsiber Brigjen Fadil Imran mengatakan, pelaku yang berinisial SAS tersebut diamankan di rumahnya di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Pelaku diamankan pada pukul 04.00, Senin (10/7).

Ujaran kebencian yang ditulis pelaku diakun Facebook miliknya

“Saat diamankan pelaku tidak melawan,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan nama Shalihin Abd (Sayed) di akun Facebook.

Pada salah satu statusnya, dia menulis, “Gak pernah takut sama polisi karena kita anggap mereka anjing-anjing lapar yang lemah. Gak pernah takut sama ahoker karena mereka kita anggap babi hina yang sudah sakit dan mau mati”.

Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan juga tiga handphone dan dua jaket ojek online dan satu helm.

Dari salah satu handphone ditemukan akun Facebook dengan nama pelaku yang menulis ujaran kebencian tersebut.

“Hasil pemeriksaan awal di dalam hp, terdapat akun asli Facebook. Yakni bertuliskan SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan dan kepolisian,” ujar dia.

Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 45 ayat 3 jucnto pasal 27 Ayat 3 UU NO 19 2016 tentang ITE dan 207 KUHP tentang penghinaan terhadap institusi Polri/Badan Penguasa Umum.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar dia lagi.

Penangkapan pelaku hate speech di media sosial bukan merupakan kali pertama. Sebelumnya juga sudah ada beberapa pelaku penyebar kebencian yang ditangkap oleh pihak kepolisian.

Karena itulah, masyarakat diharapkan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menggunakannya untuk menyebarkan konten-konten yang berbau hate speech. (FC)

Related Articles

Close