News
4 Tahun Kinerja Jokowi-JK: 443 WNI Terbebas Hukuman Mati di Luar Negeri

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 51.088 kasus yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) telah berhasil diselesaikan Kementerian Luar Negeri dalam empat tahun terakhir ini. Dari jumlah kasus tersebut, 443 WNI juga terbebas dari hukuman mati.
“Sementara 181.942 WNI/TKI bermasalah telah direpatriasi, 16.432 WNI telah dievakuasi dari wilayah perang konflik, dan 39 WNI telah kita bebaskan dari sandera di Filipina Selatan,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi beberapa waktu lalu di Jakarta.
Selain itu, sebanyak Rp 408 milyar hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang selama ini tidak terpenuhi dapat dikembalikan kepada para TKI.
Capaian kinerja selama empat tahun itu membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi-JK memberikan prioritas yang tinggi dalam perlindungan WNI di luar negeri. Salah satunya dengan terus berupaya menghadirkan negara bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk WNI kita di luar negeri.
Penguatan sistem perlindungan itu, menurut Menlu, dilakukan melalui penggunaan inovasi teknologi, seperti penyediaan hotline, pelayanan WNI 24 jam, safe travel, smart embassy, welcoming sms blast, membangun website rogatory online monitoring dan sistem informasi menejemen rogatori, dan juga portal e-perlindungan.
“Portal e-perlindungan ini menjadi dasar bagi one data policy, sehingga sistem informasi administrasi kependudukan terintegrasi, baik untuk warga negara yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri,” kata Retno, seraya menambahkan hal ini merupakan terobosan yang sangat besar sejak kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Menlu, pemerintah tidak hanya berusaha melindungi tetapi juga mempromosikan perlindungan itu di dalam konteks regional dan internasional, antara lain melalui ASEAN. (Rayyan Bahlamar)