News

Dinilai Merugikan, Petani Tebu Keluhkan HET Gula

Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) gula dikeluhkan oleh petani tebu.

Melalui Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), mereka mendesak Kemendag untuk membenahi aturan tata niaga gula di Indonesia.

Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen menjelaskan bahwa HET dalam Permendag merugikan petani.

“Karena harga acuan gula tani (HPP) masih di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) sebesar Rp10.600 per Kg, sedangkan HPP idealnya harus diatas BPP,” kata Soemitro, Kamis (3/8).

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 27/M-DAG/PER/5/2017 itu menetapkan harga acuan gula tani (HPP) Rp9.100 per Kg dan HET gula ditingkat konsumen Rp12.500 per Kg.

Karena itulah, menurutnya, para petani keberatan atas pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) gula di pasar atau retail yang dibatasi Rp12.500 per kg.

Sebab, pedagang menekan harga beli gula petani di bawah Rp10.000 per kg (di bawah biaya produksi). Dengan demikian harga gula petani bisa turun sampai Rp9.100 per kg.

“Harga eceran tertinggi (HET) harus di atas HPP,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APTRI pada 20 – 21 Juli 2017, pihaknya telah memberi rekomendasi untuk meminta Menteri Perdagangan menaikkan HPP gula tani menjadi Rp11.000 per Kg. APTRI juga meminta agar Kemendag menaikkan HET gula menjadi sebesar Rp14.000 per kg.

“Angka kenaikan yang kami ajukan ini sangat wajar. Petani perlu mendapat keuntungan dari usaha tani tebu selama setahun. Pedagang juga untung dan juga tidak memberatkan kepada konsumen,” tambahnya.

Usulan kenaikan HPP dan HET ini, menurutnya, harus dengan mempertimbangkan rendemen tahun ini yang sangat rendah, yakni rata-rata 6-7 persen dengan produksi tebu 70 – 80 Ton/hektare. Rendemen rendah disebabkan mesin pabrik gula yang sudah tua.

Terkait lelang gula tani musim giling tahun 2017, dia menerangkan, lebih rendah dibanding musim giling tahun lalu. Di mana lelang gula tani pada giling tahun 2016 mencapai rata-rata Rp11.500 per kg sedangkan tahun ini rata-rata Rp9.500 per Kg. (FC)

Related Articles

Close