
MATA INDONESIA, SURABAYA – Setelah Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila ditangkap, kepolisian terus mendalami lebih jauh kasus prostitusi online yang melibatkan artis.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, hasil penyelidikan polisi menemukan ada sekitar 45 artis lainnya yang terlibat prostitusi online di bawah asuhan mucikari ES dan TN. Artinya masih satu jaringan dengan Vanessa Angel.
“Bukan cuma dua saja, tapi 45 oknum terlibat di dua mucikari ini, dengan tugasnya masing-masing,” kata Irjen Luki di Surabaya, 7 Januari 2019.
Angka 45 artis itu belum seberapa. Irjen Luki bahkan menemukan dan memegang nama 100 model majalah Popular yang masuk jaringan prostitusi online ES dan TN.
Sebelumnya, setelah penangkapan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, polisi mengamankan dan menetapkan dua tersangka yakni ES dan TN yang merupakan mucikari dalam prostitusi online artis.
Kedua tersangka itu terbukti telah melakukan promosi artis atau selebgram dan memfasilitasi serta transaksi dalam prostitusi online kepada para pelanggan.
ES dan TN dijerat Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Mereka juga diancam dengan Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.
Sedangkan pengusaha berinisial R yang diketahui sebagai pemakai jasa dan pencicip tubuh Vanessa dan Avriellya dipastikan lolos dari jeratan hukum.
“Dalam UU memang tidak ada regulasinya. Sedangkan kita ini hanya menjalankan regulasi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Ryan)