News

KPK: Johannes Marliem Bukan Saksi Kunci e-KTP

Jakarta (MI) – Johannes Marliem bukan merupakan saksi kunci kasus e-KTP.

Hal itu ditegaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkan bahwa Johannes selama ini tidak pernah menjadi saksi kunci untuk dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.

Selain itu, Johannes juga tidak pernah menjadi saksi dalam proses penyidikan maupun persidangan.

“Sampai dengan hari ini, terutama di proses persidangan e-KTP, Irman dan Sugiharto yang sudah dilakukan, Johannes Marliem bukanlah saksi dalam proses tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin. (14/8)

KPK, menurut Febri, tidak pernah menyebut Johannes Marliem saksi kunci korupsi e-KTP meski dikabarkan Direktur PT Biomorf Lone LLC tersebut memiliki rekaman pertemuan pihak-pihak yang terlibat proyek e-KTP. Nama Johannes Marliem tidak ada dalam daftar 150 saksi yang akan dihadirkan untuk terdakwa e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Karena itulah, menurutnya, tanpa keterangan dan bukti rekaman yang dimiliki Marliem, pihaknya sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat para tersangka. Sejauh ini, KPK sudah menjerat lima tersangka.

“Kalaupun nanti ada bukti-bukti lain atau tambahan untuk memperkuat, saya kira itu sedang dalam proses juga, karena penyidikan juga sedang berjalan,” ujarnya. (FC)

Related Articles

Close