News
KPK Tolak Permintaan DPR Untuk Penghentian Sementara Kasus SN

Jakarta (MI) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya tidak akan memenuhi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghentikan sementara proses penyidikan Setya Novanto, menurutnya penyidikan bisa dihentikan ketika sudah ada keputusan praperadilan yang memenangkan gugatan Setya, ungkap Saut, Selasa (12/9).
Lebih lanjut Saut mengatakan sudah seharusnya masalah hukum diselesaikan dengan hukum, tidak bisa dicampuri dengan urusan politik, ungkapnya.
Sementara itu Febri Diansyah, Juru bicara KPK, mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan KPK menghentikan sementara atau menunda penyidikan kasus kartu tanpa penduduk elektronik atau e-KTP yang sedang berjalan. Ia juga memastikan KPK tetap bakal mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Setya Novanto.
Sebelumnya pada Selasa (12/9), DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Setya sebagai tersangka kasus e-KTP sebelum praperadilan selesai. Permintaan ini termuat dalam surat yang diantarkan Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke KPK. Proses persidangan praperadilan Setya Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setya menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus e-KTP, namun sidang perdana yang mestinya dilakukan Selasa kemarin batal dilaksanakan karena KPK meminta penundaan. (TGM)