unique visitors counter
Kisah

Rumus Tumpas Komunisme Itu Amalkan Pancasila Secara Konsekuen

Jakarta (MI) – Peminat komunisme di Indonesia masih banyak, meski pemerintah telah melarang ideologi tersebut sejak 51 tahun lalu.

Anggota MPR RI Sutriyono mengatakan, komunisme dapat dilenyapkan secara total dari Tanah Air jika Pancasila diamalkan secara murni dan konsekuen oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.

“Rumusnya sederhana. Jika semua pihak sudah mengamalkan Pancasila secara konsekuen maka dengan sendirinya ideologi komunisme tidak akan ada peminatnya di republik ini,” ujar Sutriyono kepada redaksi, Kamis (28/9).

Dia menjelaskan, empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika harus dijaga demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan. Menurut Sutriyono, semua komponen bangsa harus tetap waspada atas berbagai upaya mengganti ideologi bangsa. Bulan ini menjadi momentum bagi semua komponen bangsa untuk membangun kewaspadaan tersebut.

“Peristiwa Gerakan 30 September 1965 harus menjadi pelajaran penting bagi bangsa ini. Peristiwa itu menjadi pengalaman sejarah jika ada pihak-pihak yang ingin merusak empat pilar kebangsaan,” ujarnya.

Lanjut Sutriyono, peristiwa G30S/PKI merupakan fakta sejarah yang terus dijadikan pembelajaran dalam menjaga empat pilar kebangsaan. Dalam empat pilar kebangsaan jelas dan benderang jika ideologi komunisme tidak bisa hidup di wilayah Indonesia.

“Kata Bung Karno jelas, jasmerah, jangan sekali-kali kita melupakan sejarah. Ini pengalaman buruk bagi bangsa ini. Upaya nyata untuk merongrong empat pilar kebangsaan. Mengubah ideologi negara. Tetap waspada, lembaganya boleh dilarang tapi ideologi bisa saja tetap hidup,” ujarnya.

Sutriyono menambahkan, pelarangan PKI dan ideologi komunisme jelas disebutkan dalam TAP MPRS 25/1966 tentang Kedudukan Hukum Pembubaran PKI dan Ajaran-ajaran Komunisme, yang diperkuat oleh TAP MPR 1/2003.

“Dasar hukum sudah jelas Ketetapan MPRS RI 25/1966 dan Ketetapan MPR 1/2003. Kalau ada pihak-pihak yang ingin menawarkan ideologi komunis jelas itu melanggar. Tentu harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Sutriyono yang juga anggota Komisi II DPR. (FC)

Tags

Related Articles

Close