Headline

72 Tahun Merdeka Kini Darurat Narkoba

Oleh : Dr. Tugiman

 

Hiruk pikuk menyambut Hari Ulang Tahun Kemendekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke-72 menggelora di  seluruh pelosok Nusantara, hampir semua anak bangsa  larut dalam berbagai bentuk kegiatan menyambut kemerdekaan itu melalui  berbagai acara  baik yang dikemas secara resmi maupun tidak resmi, demikian pula umbul-umbul dan bendera merah putih mewarnai berbagai  sudut dilingkungan keluarga, RT/RW di seluruh wilayah Nusantara yang mengekpresikan 72 tahun Indonesia merdeka dan sekaligus menjadi momentum bersejarah yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.

 

Sebagai upaya pewarisan nilai-nilai luhur perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk merebut, mempertahankan dan mengisi kemedekaan Indonesia serta untuk mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan  penjuang bangsa direfresentasikan melalui berbagai bentuk kegiatan, namun demikian suatu hal yang mesti dipahami adalah bahwa setiap generasi akan menghadapi masalah dan tantangan yang berbeda dan setiap generasi akan hidup dan berkembang  pada masanya”.   Apabila di era Pra dan Pasca kemerdekaan para pejuang bangsa lebih fokus pada sifat perjuangan untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan baik dari penjajah yang ingin menguasai kembali NKRI maupun terhadap berbagai pemberontakan dalam negeri dengan berbagai motif politik dibelakangnya, maka hari ini generasi muda Indonesia dihadapkan pada tantangan yang sangat serius, diantaranya adalah peredaran dan penyelahgunaan narkoba yang saat ini berada pada titik nadzir yang sangat memprihatikan, karena di usia 72 tahun kemerdekaan itu Indonesia berada pada darurat Narkoba.

 

Persoalan narkoba menjadi persoalan yang sangat serius karena disamping merusak kesehatan juga akan merusak moral dan budaya bangsa serta pada tataran strategis menjadi ancaman bagi masa depan gererasi muda, merusak sendi-sendi kehidupan  serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Ancaman narkoba di Indonesia saat ini tidak kalah dahsyatnya dengan ancaman phisik ketika awal negara ini merdeka, bahkan dampaknya sedemikian hebat karena sekitar 6 juta warga bangsa telah menjadi korban dan ratusan ribu orang lainya meninggal dunia sia-sia akibat narkoba, belum lagi berbagai dampak lainya  seperti munculnya berbagai penyakit dan problem sosial, membengkaknya kost sosial dana kesehatan yang harus ditanggung negara, munculnya berbagai prilaku dan anomali sosial sampai dengan berbagai tindak kriminal lainya akibat peredaran narkoba yang saat ini sudah menyasar keberbagai lapisan masyarakat.

 

Beberapa waktu yang lalu Polri dan BNN berhasil mengungkap sindikat penyelundupan narkoba jaringan internasional dari China, baik di Banten, Jakarta, Sumut maupun Bali, dalam kurun waktu sekitar satu bulan petugas berhasil mengamankan sekitar 1,4 ton narkoba, yang kemudian dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 15 Agustus 2017, dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Jumlah tersebut sangat pantastik meskipun jumlah itu tentu saja tidak sebanding dengan jumlah narkoba yang berhasil lolos dari pantauan dan kejaran aparat keamanan.    Penulis berasumsi kalau saja misalnya jumlah narkoba yang berhasil di tangkap oleh aparat keamanan itu adalah  seperlima dari jumlah narboba yang beredar di masyarakat, maka dipastikan sekitar 7 ton narkoba beredar di Indonesia, lalu dengan 7 ton maka jutaan orang d Indonesia telah  teracuni dengan barang haram itu.

 

Sementara itu ditilik dari jumlah korban narkoba yang saat ini mencapai lebih dari 6 juta orang, kalau kemudian jumlah itu diasumsikan  seperlima dari pengguna narkoba di Indonesia yang berhasil diendus oleh aparat,  maka setidaknya ada sekitar 30 juta masyarakat Indonesia yang saat ini  telah teracuni oleh narkoba.  Belum lagi kerugian  privat dan sosial akibat narkoba yang berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlahnya mencapai 63,1 Trilyun Rupiah setiap tahun.

 

Menyikapi masalah tersebut dalam berbagai kesempatan Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa saat ini Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Presiden Jokowi juga menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia dan  meminta kepada Polri dan BNN bertindak tegas kepada para pengedar narkoba, namun sampai saat ini belum upaya meminimalisisr peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia belum menjacapi hasil sebagaimana yang diharapkan, bahkan ada kecenderungan peredaran narkoba kian mengalami peningkatan, dan ada kecenderungan Indonesia menjadi arena yang paling subur bagi  jaringan narkotika internasional.

 

Peran pemerintah dalam dalam pencegahan dan penangulangan narkoba sebenarnya cukup besar dengan mendirikan lembaga seperti BNN dan berbagai lembaga rehabilitasi korban narkoba serta berbagai bentuk program dan kegiatan lainya termasuk melibatkan peran aktif berbagai lembaga sosial masyarakat, namun hasilnya hingga kini dirasakan belum optimal karena masalah narkoba masih terus mewabah dimasyarakat dan bahkan telah menyasar ke berbagai lapisan masyarakat termasuk kalangan pelajar dan anak-anak, sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini berada pada ambang titik nadzir yang mengkawatirkan.

 

Terungkapnya kasus manufaktur narkoba yang dikategorikan terbesar ketiga di dunia, harusnya segera  membuat kita semua sadar bahwa masalah narkoba merupakan masalah yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat, bangsa dan negara Indonesia untuk menuju kehidupan aman, makmur, dan sejahtera. Pada sisi lain terjadi anomali penyalahgunaan narkoba saat ini semakin marak dimana-mana, tidak hanya di kota-kota besar saja, namun telah menyebar luas ke ke pedalaman (pedesaan) dengan menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal batas.

 

Berdasarkan data dari BNN,  sampai Juli 2017 tercatat sebanyak 801 kasus  narkoba dengan 1.217 tersangka ( Warga Negara Indonesia ) dan 21 tersangka ( Warga Negara Asing ).  Pada periode yang sama sebanyak Rp57,5 miliar aset disita dari 216 tersangka narkoba dan barang bukti yang berhasil dimanakan antara lain shabu seberat 236,3 kg, ganja 61,363 kg, serta pil ekstasi sebanyak 108.800 butir dan beberapa jenis narkoba lainya yang melibatkan sindikat jaringan narkoba internasional. Selain itu  juga terungkap 800 jenis narkotika baru di dunia, dari jumlah tersebut terdapat  65 jenis baru yang beredar di Indonesia dimana 43 jenis sudah masuk dalam lampiran Permenkes No.2 tahun 2017 sementara 22 jenis lainya belum masuk dalam Permenkes no.2/2017.

 

Selain itu pada Juli 2017  setidaknya terungkap tiga kasus narkoba  dalam skala besar yang melibatkan jaringan narkoba internasional, yaitu  penangkapan jaringan  narkoba internasional dari Taiwan oleh aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan BNN  di Pantai Hotel Mandalika Kec. Anyer, Kab. Serang, Banten.  Petugas berhasil menagkap 3 (tiga) tersangka warga negara Taiwan dan  menyita barang bukti 1 ton narkoba jenis shabu.  Satnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan penggrebekan di Ruko Taman Surya, Kel. Pagadungan, Kec. Kalideres, Jakarta dan berhasil mengamankan 46 kg shabu, disusul kemudian dengan pengungkapan narkoba sekitar 300 kg di wilayah Jakarta. Sementara itu pengguna narkoba di Indonesia diprediksi sekitar  6 juta jiwa. Setiap tahun sekitar 15 ribu jiwa melayang karena menggunakan narkoba sedangkan setiap hari ada 30-40 orang yang mati karena narkoba.

 

Pada Tahun 60an s.d 70an pusat penyebaran candu dunia berada  pada daerah “Golden Triangle” yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan produksi 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah “Golden Crescent” yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika, namun belakangan terindkasi Indonesia menjadi salah satu negara sasaran peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Di  kawasan Asean, Indonesia merupakan  pangsa pasar terbesar untuk penjualan narkoba, sedangkan negara terbesar pengimpor adalah China dan Thailand.

 

Ada beberapa faktor pendukung terpilihnya Indonesia menjadi sasaran jaringan narkoba internasional antara lain; Pertama Indonesia dengan penduduk lebih dari 250 juta jiwa merupakan pangsa pasar ilegal yang sangat besar bagi jaringan narkoba internasional Kedua luas wilayah dan letak geografi Indonesia yang berbatasan dengan sejumlah negara serta memiliki alur laut, udara dan darat yang sedemikian luas menjadikan sindikat jaringan narkoba dengan mudah bisa masuk ke Indonesia, Ketiga banyaknya jalan tikus dan lemahnya pengawasan serta pengamanan wilayah menjadi surga bagi jaringan narkoba internasional bermain di Indonesia, Keempat, kecenderungan peredaran narkoba dijadikan lahan pekerjaan dengan keuntungan yang menjanjikan sehingga jaringan peredaran narkoba semakin luas, Kelima, rendahnya kesadaran masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba menjadikan jaringan narkoba mendapatkan habitat di tengah masyarakat, Keenam, rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan sistem penegakan hukum yang lemah serta tidak memberikan efek jera bagi penjahat narkoba, ketujuh, Modus operandi yang terus berubah dan jenis narkoba yang terus berkembang menjadi kendala dalam pencegahan dan penanggulangan, Kedelapan, Lambaga Pemasyarakatan (LP) cenderung bertranformasi menjadi pusat kendali peredaran narkoba di Indonesia.

 

Untuk mengatasi persoalan tersebut ada beberapa hal yang bisa dilakukan Pertama. Melakukan pengawasan dan pengamanan yang ketat terhadap pintu masuknya jaringan narkoba internasional ke Indonesia terutama melalui jalur laut dan udara serta jalan-jalan tikus di wilayah perbatasan dan pulau terdepan Indonesia, Kedua menamankan kesadaran dan budaya anti narkoba bagi generasi muda agar mereka memiliki kesadaran dan kemauan untuk tidak terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan narkoba, kegiatan ini harus ditanamkan sejak dini melalui lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat dengan pendekatan agama, pshicologi maupun pendekatan sosial,  ketiga penegakan hukum terhadap para bandar dan pengedar narkoba secara ketat serta pemberlakuan sangsi pidana mati bagi pengedar narkoba dipandang relevan untuk diterapkan, Keempat kepedulian dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya narkoba sebagai mesin pembunuh masal (silent killer) menjadi point penting dalam pencegahan peredaran narkoba, Kelima, pencehagan transforasi pusat pengendalian narkoba melalui lapas dengan penyiapan Lapas khusus bagi narapidana narkoba dan keenam, perlunya  pengkajian kembali rehabilitasi korban narkoba secara terukur dan efektif.

 

Akhirnya, mewabahnya narkoba di Indonesia akan bisa dicegah dan diatasi apabila setiap anak bangsa terutama generasi muda memiliki kesadaran akan besarnya bahaya yang mengancam bagi diri sendri, keluarga, masyarakat bangsa dan negara. Dengan kesadaran itu maka dengan sendirinya akan mampu membentengi diri sendiri dan lingkungan dari dari penyalahgunaan narkoba, dengan begitu perang terhadap narkoba barus menjadi komitmen bersama seluruh anak bangsa dalam menatap masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara  yang lebih baikDirgahayu 72 Indonesia, “satukan tekat Merdeka  dari narkoba” !!!.

 

 

Penulis :  Pengamat Sosial dan Staf Pengajar Pada Fakultas Hukum Unpas Bandung

Tags

Related Articles

Close