Viral
Ahli Hukum : Aturan Membolehkan Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Membawa Keluarga

Jakarta (MI) – Beberapa akademisi dan ahli hukum menilai tidak ada larangan kunjungan Presiden Jokowi ke luar negeri membawa keluarga. Pandangan tersebut mengemuka seiring kunjungan Presiden Joko Widodo ke Jerman dan Turki, disebabkan ada beberapa pihak yang berkomentar miring di media berkaitan dengan keikutsertaan beberapa orang keluarga Jokowi dalam lawatan kenegaraan tersebut.
Sebelumnya Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, juga pernah mengatakan bahwa saat ini ada aturan yang memperkenankan Presiden membawa keluarganya dalam kunjungan kerja ke luar negeri, yaitu Peraturan Mensesneg No. 8/2007 tentang Standar Pelayanan Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang didalamnya terdapat ketentuan standar pelayanan pengkoordinasian pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya ke luar negeri.
Lebih lanjut Pratikno menuturkan, pemerintah sebenarnya telah melakukan efisiensi dengan merampingkan jumlah rombongan yang ikut dalam kunjungan kerja Presiden. Saat ini Presiden hanya membawa menteri yang terkait langsung dengan tujuan dari kunjungan kerja tersebut. Menurutnya, jumlah dan undangan yang diajak dalam rombongan Presiden ke luar negeri sesuai dengan hasil yang ingin dicapai dari kunjungan kerja tersebut.
Sementara itu terkait kunjungan Presiden ke luar negeri dengan keluarga, ahli hukum dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, pada Rabu (5/7) mengatakan kepada Mataindonesia, “Aturannya ada. Tapi yang terpenting itu bukan aturan, karena aturan bisa dibuat siapa saja. Logika berpikirnya begini, khusus presiden, raja, ratu, seluruh kepala negara bertugas 24 jam melekat. Kalau gubernur, jam kerja dia gubernur, kalau di rumah dia bukan gubernur. Sehingga segala fasilitasnya melekat.”
Ganjar menambahkan, aturan ini sudah ada sejak zaman Soeharto berkuasa di era Orde Baru, bahkan di zaman Pak Harto ada Peraturan Pemerintah. “Jadi hak pengawalan juga melekat pada istri, orang tua, anak dan cucu, termasuk menantu,” ujarnya.
Senada dengan pernyataan Ganjar, ahli hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan bahwa aturan protokoler Presiden boleh membawa keluarga ketika kunjungan negara. “Ada sistem keprotokoleran yang membolehkan ini,” kata Feri.
Sementara itu menurut Tugiman, pengamat sosial dan ahli hukum Tata Negara dari Universitas Pasundan Bandung, menyatakan bahwa permasalahan tersebut sah dan ada regulasi yang mengaturnya, sehingga tidak perlu memperdebatkan pepesan kosong.
Kunjungan ke Turki merupakan kunjungan balasan setelah Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan, pernah berkunjung ke Indonesia. Sementara itu, saat berkunjung ke Jerman Jokowi akan menghadiri KTT G20. Di KTT ini, Jokowi akan menyampaikan pesan agar G20 dapat menjadi bagian dari solusi berbagai tantangan global.