News
Akhirnya Vanessa Angel Nginap di Tahanan Polda Jatim

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menahan tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel setelah menjalani penyidikan Rabu 30 Januari 2019 ini.
“Pada siang hari ini tanggal 30 Januari 2019 terhitung mulai pukul 15.00 WIB sudah kami buat administrasi penahanan terhadap Vanessa Angel untuk 20 hari pertama,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangura di Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Menurut Barung soal penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Syarat objektif dari pelanggaran Pasal 27 Ayat 1, yang disangkakaan kepada Vanesaa ancaman hukumannya enam tahun itu cukup untuk menahan yang bersangkutan. Syarat subjektifnya tergantung penyidik, kemungkinan besar akan kita lakukan penahanan.
Dalam kasus tersebut artis 27 tahun itu dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Barung mengungkapkan aturan penahanan menurut Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Vanessa diduga terlibat jaringan prostitusi online yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron.
Dalam perakra ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Vanessa ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti dia aktif mengeksploitasi dirinya secara online di media sosial. Hal itu dilakukan melalui chatting maupun unggahan foto-foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.