News
Aktivis Anti Korupsi Desak Hakim Kusno Tolak Percepat Putusan Praperadilan Setnov

Jakarta (MI) – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Hakim Kusno agar menolak tuntutan pengacara Setnov yang meminta putusan praperadilan dipercepat sebelum jadwal pembacaan dakwaan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch yang juga anggota Koalisi, Adnan Topan Husodo, berharap hakim praperadilan Setnov menyidangkan gugatan secara adil dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Enggak bisa diburu-buru, nanti malah menghasilkan putusan yang keliru,” ujar Adnan, Minggu (10/12/2017).
Adnan juga mengingatkan bahwa putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Setnov pada akhir September lalu dinilai bermasalah, lantaran hakim dianggap berat sebelah. Ketika itu dalam proses pemeriksaan, hakim Cepi Iskandar menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Setnov dalam dugaan korupsi e-KTP. Hakim Cepi juga sempat menunda agenda mendengarkan keterangan ahli yang disodorkan KPK.
Pada persidangan hari kedua, Jumat, 8 Desember 2017, kuasa hukum Setya Novanto meminta hakim praperadilan untuk mempercepat putusan dari jadwal semula pada Kamis atau selambatnya Jumat pekan ini. Mereka berdalih, proses pemeriksaan memungkinkan putusan bisa dibacakan pada Selasa, sehari sebelum sidang perdana dugaan korupsi Setnov dalam proyek e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berdasarkan ketentuan, sidang praperadilan otomatis gugur jika dakwaan telah dibacakan. Namun perkara praperadilan memang dimungkinkan untuk diputus lebih cepat lantaran ketentuan mengatur persidangan berlangsung selama maksimal tujuh hari kerja.
Sementara itu Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari mengatakan, Setnov hanya menghabiskan tenaga jika berkutat pada praperadilan. Sebab, kata dia, praperadilan hanya menyoal kesalahan prosedur dan tidak menghilangkan tindak pidana. (TGM)