News
Akun Instagram Ahmad Dhani Disita Polda Jatim

MATA INDONESIA, SURABAYA-Akun Instagram @ahmaddhaniprast milik politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo disita sebagai barang bukti oleh Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik, terkait ucapan tidak menyenangkan di dalam vlog yang dibuatnya di Surabaya, Minggu 26 AGustus 2018 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan penyitaan tersebut dilakukan di rumah Ahmad Dhani di Jakarta pada Kamis 15 November 2018.
“Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan,” kata Barung, Jumat 16 November 2018.
Akun IG tersebut disita sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan.
“Dengan demikian kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang nanti ada perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta,” ujarnya.
Saat ini, kata Barung, pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti seperti ponsel, akun, maupun jejak digital. Dengan demikian alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.
Ditanya kapan berkas akan diserahkan ke Kejaksaan, Barung menjelaskan saat ini pihak penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani. Dijadwalkan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan pada Senin atau Selasa 19 atau 20 November 2018.