Viral
Aliansi Kebhinekaan Nilai Perppu Ormas Sebagai Upaya Penegakan Pancasila

Jakarta (MI) – Pengamalan nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara harus dilakukan karena Pancasila adalah ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pemerintah, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan berbagai lembaga lainnya berkewajiban menanamkan dan menegakkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan, pedoman, dan cita-cita bangsa. Seruan ini disampaikan Aliansi Kebhinekaan yang terdiri dari PB MII PP GMNI, PP PMKRI, PP GMKI, PP KNIHDI, PP HIKMAH BUDHI, Kamis (28/9/2017) di Jakarta.
Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Pcrppu) Nomor 2 Tahun 2017 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Perppu Ormas ini resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin (10/07/2017) lalu.
“Perppu Ormas, kami anggap sebagai upaya untuk pencegahan dan penegakan nilai-nilai Pancasila di dalam organisasi masyarakat sehingga tidak ada satu kelompok atau organisasi yang menggunakan paham anti Pancasila. Karenanya mendukung dijalankannya Perppu Ormas adalah keharusan bagi setiap orang dalam konteks perwujudan komitmen untuk menjaga keutuhan NKRI.” ujar Ketua Aliansi.
Dalam aspek penguatan Pancasila, kami mendorong segenap pihak dan semua elemen, khususnya DPR RI dengan kewenangannya untuk segera membahas, menyepakati dan mengesahkan Perppu Ormas, ditambah Pemerintah sudah mengantongi ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila. Kami tidak ingin DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara bisa ditekan dan diintervensi oleh kelompok-kelompok tertentu dengan pengaruh dan jaringan yang dimiliki untuk menolak pengesahan Perppu Ormas. Penegakan Pancasila di dalam setiap organisasi masyarakat sangatlah panting karena menyangkut keberlangsungan, eksistensi, dan keutuhan NKRI.
Situasi politik bernegara kita akhir-akhir ini terlihat kurang kondusif dan menimbulkan beberapa potensi ancaman dan segregasi, baik dari ekstemal ataupun internal. Terkhusus di dalam negeri, negara kita saat ini rentan disusupi paham dan ideologi radikal yang sejauh ini terlihat liar serta berpotensi melawan pemerintahan yang sah. Mereka terang-terangan menolak Pancasila sebagai ideologi negara yang sudah final.
Bukan hanya itu, akhir-akhir ini muncul lagi isu kebangkitan PKI yang sengaja dihembuskan di tengah masyarakal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita ketahui bersama, isu PKI bisa membangkitkan luka lama dan berpotensi menimbulkan disharmonisasi bangsa. Padahal kita semua sudah memahami, mengetahui, dan bahkan menjalankan rekonsiliasi secara alamiah di antara anak bangsa.
Oleh karena itu, apapun bentuk kelompok, golongan, dan organisasi yang mengarah kepada bentuk penyebaran paham dan ideologi yang merongrong keutuhan NKRI serta merusak tatanan kehidupan sosial bangsa Indonesia yang sejuk di tengah kemajemukan, wajib untuk ditindak dan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak sesuai dengan identitas kebangsaan kita yang majemuk.
Aliansi Kebhinekaan yang terdiri dari, PMII, GMNI, GMKI, KMHDI, HIKMAHBUDHI, mengemukakan pandangan tuntutan, diantaranya:
1. Mendukung Pemerintah menjalankan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang ormas dengan tetap mengedepankan kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Meminta pihak berwajib menegakkan supremasi hukum dengan menindak tegas setiap individu maupun organisasi yang melakukan tindakan mengganggu ibadah umat beragama, persekusi, ataupun ujaran kebencian yang menyinggung SARA, termasuk di media sosial.
3. Meminta para pemimpin publik dan institusi lainnya untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kericuhan dan menghimbau masyarakat untuk kritis terhadap lalu lintas isu dan arus informasi agar tidak cepat terhasut dan terprovokasi dengan berita dan informasi yang tidak benar (hoaks).
4. Meminta Pemerintah melaksanakan reformasi agraria sejati, mengendalikan harga di sektor pertanian demi meningkatkan kesejahteraan petani dan swasembada pangan, dan membuat kebijakan perdagangan yang mendukung produsen serta pedagang kecil dan menengah.
5. Menyerukan pentingnya setiap elemen masyarakat menjaga persatuan nasional dan tidak teperdaya dengan kepentingan elit maupun kelompok yang berupa memecah belah bangsa dan masyarakat. (FC)