News
Anak Pejabat Disdukcapil Lampung Jadi Tersangka Penjualan Blanko KTP el

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan anak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Lampung sebagai tersangka penjualan blanko KTP elektronik (el).
Laki-laki berinisial NI tersebut ditangkap di Lampung 10 Desember 2018. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Selasa 11 Desember 2018, NI adalah anak salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Lampung.
Awalnya tersangka meminta blanko KTP el kepada orang tuanya namun tidak diizinkan. Setelah itu dia mencurinya dan kemudian dijual melalui media sosial.
NI, menurut Argo, memiliki tiga akun media sosial untuk menawarkan blanko KTP elektronik kepada masyarakat.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka NI telah menyebarkan 10 eksemplar dengan harga Rp50 ribu per lembar.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya menanggapi aduan penjualan blanko KTP elektronik secara daring pada 4 Desember 2018.
Perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pelapor menjerat pelaku melalui pasal mengenai perdagangan atribut administrasi kependudukan, yaitu Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan penjualan blanko KTP el dilakukan NI berdasarkan hasil identifikasi awal.