Kisah

Anggota DPR akan Segera Bahas Draf Perppu Ormas

Jakarta (MI) – Draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) segera dibahas di DPR. Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali mengatakan draf Perppu segera dibahas.

Amali mengatakan DPR di tingkat paripurna berada pada posisi untuk memilih satu di antara dua opsi, yaitu menerima atau menolak. Untuk itu, DPR tidak akan mengubah draf.

“Berbeda dengan pembahasan undang-undang, pembahasan undang-undang masih ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) fraksi-fraksi menyampaikan,” kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).

Untuk membahas draf Perppu ini, DPR tak hanya mengundang PP Muhammadiyah dan PBNU, tetapi juga akan mengundang pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya agar DPR mendapat masukan dari pihak pro maupun kontra. Setelah itu, DPR akan meminta pandangan dari fraksi-fraksi.

“Setelah kita lapor ke Bamus (Badan Musyawarah) karena ini kan penugasan Bamus,” ujarnya.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas) berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 10 Juli lalu. Perppu Ormas 2017 ini menggantikan isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dengan Perppu Ormas 2017, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila melalui mekanisme pengadilan. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan satu di antara ormas yang akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). HTI dibubarkan pemerintah karena dianggap anti-Pancasila. Namun, ormas Islam ini membantah anggapan anti-Pancasila. (FC)

Tags

Related Articles

Close