News

Anggota Timses Prabowo – Sandiaga Tak Penuhi Panggilan KPK

Taufik yang juga anggota Tim Sukses Prabowo – Sandiaga, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufik yang juga anggota Tim Sukses Prabowo – Sandiaga, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Dia seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis 1 November 2018.

Menurut kuasa hukum Taufik, Arifin Harahap, kliennya tidak bisa hadir karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggal.

“Kami akan hadirkan beliau pada tanggal 8 November Kamis yang akan datang,” ujar Arifin.

Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 30 Oktober 2018. Dia dituduh telah menerima hadiah atau janji perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait jabatannya.

Hukuman minimalnya selama empat tahun tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(kris)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close