Politik
Anggota TNI/POLRI dan PNS Wajib Mengundurkan Diri H-30 Pencoblosan

Jakarta (MI) – Anggota TNI/Polri, PNS dan DPR/DPRD yang akan mengikuti pilkada serentak 2018 wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Komisioner KPU Hasyim Asyari, mengatakan terdapat 3 dokumen yang harus diserahkan untuk peserta dari TNI/Polri, PNS, dan legislatif. Dokumen pertama adalah surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ada 3 (dokumen) ya, jadi kalau waktu pendaftaran ini surat pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri itu disampaikan pada saat masa pendaftaran ini,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Selain itu, calon peserta pilkada dari TNI/Polri, PNS, DPR/DPRD menyerahkan surat keterangan dari pimpinan lembaga masing-masing bahwa pengunduran diri mereka sedang dalam proses.
Dokumen ini disebut Hasyim wajib diserahkan pada H+5 setelah calon kepala daerah ditetapkan sebagai peserta pilkada 2018. “Kemudian yang kedua adalah surat keterangan dari pimpinan lembaga itu menyetujui proses pengunduran diri itu, nah itu diserahkannya H+5 setelah penetapan calon,” ujarnya.
Kemudian calon kepala daerah dari TNI/Polri, PNS, anggota legislatif wajib menyerahkan SK pengunduran diri pada H+60 hari setelah penetapan calon, atau H-30 hari sebelum hari pemungutan suara yang akan digelar pada 27 Juni 2018.
Prosedur tersebut sesuai dengan Peraturan-KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 69, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota. Hasyim mengatakan, bila SK pengunduran diri dan dokumen-dokumen tersebut tidak diserahkan, maka calon kepala daerah dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya adalah tidak dapat mengikuti pencalonan, namun posisinya tidak bisa digantikan.
Hal ini tertera pada PKPU 3 Tahun 2017 Pasal 69 Ayat 5 dan 6, yaitu tentang Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau pasangan calon perseorangan yang calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud tidak dapat mengajukan Calon Pengganti.
Seperti diketahui, terdapat beberapa anggota TNI/Polri yang akan maju dalam Pilkada 2018, di antaranya yaitu Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan yang maju menjadi calon wakil gubernur Jabar, mendampingi Tubagus Hasanuddin.
Selain Anton, Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi juga akan maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara didampingi Musa Rajekshah. Selanjutnya Bupati Siak, Syamsuar dan Komandan Korem 031 Wira Bima Riau Brigjen Edy Natar Nasution yang maju menjadi gubernur dan wakil gubernur Riau.
Saat ini pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari partai politik sudah dibuka. Pendaftaran dibuka dari hari ini hingga Rabu (10/1/2017). (TGM)