News

Anti Komunis, Panglima Ajak Masyarakat Menonton Film G-30S PKI

Menurut Hadi, film tersebut sebagai bagian dari sejarah bangsa

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tepat 53 tahun yang lalu, yakni 30 September 1965, telah terjadi pembantaian enam jenderal dan perwira menengah TNI-AD, serta seorang prajurit Polri di Lubang Buaya, Jakarta, oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Sejarah kelam tersebut kemudian dikenal sebagai G-30S/PKI.

Pasca pembantaian, pada masa pemerintahan Soeharto membuat sebuah film mengenai kejadian tersebut dan ditayangkan di seluruh stasiun televisi di Indonesia setiap tahun pada tanggal 30 September.

Kini, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun mempersilakan anggotanya dan masyarakat menonton bersama film G-30S/PKI. Penayangan film ini perlu dilakukan sebagai penegasan bahwa RI menolak komunis.

“Untuk nobar bersama itu hak seluruh warga negara bukan hanya hari ini, kemaren, besok, silakan semuanya bisa nonton,” kata Hadi beberapa waktu lalu di Jakarta.

Menurut Hadi, film tersebut sebagai bagian dari sejarah bangsa. Dirinya pun menegaskan bahwa ideologi komunis harus benar-benar ditolak untuk tidak bisa masuk ke negeri Pancasila ini. “Sehingga generasi muda harus benar-benar tahu,” kata Hadi.

Sementara Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi menambahkan, film tersebut sebaiknya tidak hanya ditonton pada September saja. Namun juga pada momen-momen lainnya.

“Kalau sejarah disambut cuma sebulan sekali, nggak pas juga. Jadi berulang-ulang,” kata Sianturi.

Di TNI, Kristomei mengaku belum ada perintah untuk nobar film G-30S/PKI. Namun ia menegaskan penayangan film tersebut bukan tindakan yang terlarang. “Nonton itu kapan dan di mana saja bisa. Download juga kan bisa. Kalau TNI perintah kantor nonton, kalau nggak ya nggak. Tapi tidak bisa menghalangi untuk nonton. Kalau ada perintah, kita nonton. Tapi untuk saat ini belum ada perintah (nobar),” ucap Kristomei. (Rayyan Bahlamar)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close