News

Arseto Divonis 2 Tahun Penjara karena Terbukti Fitnah Jokowi

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masih ingat Arseto Suryoadji Pariadji, pria yang jadi viral karena fitnah soal harga undangan mantu Presiden Joko Widodo yang dijual seharga Rp 25 juta? Kini dia harus menerima kenyataan pahit divonis majelis tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 2 tahun penjara.

Bukan hanya soal undangan, yang paling memberatkan Arseto di hadapan pengadilan karena ia terbukti memfitnah dan menghina Presiden Jokowi dengan isu-isu bermuatan SARA di media sosial.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis tinggi sebagaimana dikutip dari laman resmi Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu 7 November 2018.

Kasus ini bermula pada Maret 2018 lalu, Arseto secara sengaja mengunggah status di akun Facebook dengan muatan SARA dan mengarah pada fitnah untuk Presiden Jokowi yang dihubungkan dengan ajaran marxisme dan komunisme.

Sebenarnya, pada 14 Agustus 2018 lalu, jaksa menuntut Arseto dengan hukuman 3 tahun penjara, lebih berat dibanding dengan vonis saat ini.

Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini. Vonis itu diketok pada 1 November 2018.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” ujar majelis. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close