News
Asik, Rumah Rp 20 Miliaran Bukan Lagi Barang Mewah

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rumah dan apartemen senilai kurang dari Rp30 miliar akan tidak kena pajak barang mewah.
“Dengan Kita berharap sektor konstruksi akan meningkat kegiatan usahanya,” ujar Sri Mulyani di Jakarta Kamis 22 November 2018.
Sri Mulyani juga mengemukakan saat ini sedang dilakukan pembaruan berbagai kebijakan sektor perpajakan untuk menunjang investasi dan ekspor
Pemerintah juga akan menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapat fasilitas perpajakan insentif dalam bentuk PPN tarif 0 persen.
Jasa yang dimaksud adalah jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (jasa audit), jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat transportasi (freight forward).
Fasilitas yang akan diatur dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) akan memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN yang lain.(Nefan Kristiono)