News

Astaga, Anak Kepala Dinas Bisa Jual Blanko KTP el di Toko Online

Tanpa sepengetahuan mantan kepala dinas itu, blanko diambil anaknya kemudian dijual melalui online.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengungkap penjualan blanko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (el) yang diperjualbelikan di toko online dilakukan anak kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi Lampung.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah blanko itu dikirim ke Kabupaten Tulang Bawang 13 Maret 2018.

Tanpa sepengetahuan mantan kepala dinas itu, blanko diambil anaknya kemudian dijual melalui online.

Zudan juga mengingatkan agar semua toko online segera menghentikan praktik jual-beli blanko KTP el karena ada ancaman pidananya. Menurut dia setidaknya penjual bisa dipidana dengan penjara selama 10 tahun.

Selain itu masih harus membayar denda hingga Rp 1 Miliar. Sanksi serius itu diterapkan karena blanko KTP el tergolong dokumen negara.

Seperti diberitakan sebuah toko online diketahui menjual blanko KTP el. Setelah dilacak Kementerian Dalam Negeri jumlah blanko yang dijual hanya 10 buah dilakukan anak kepala dinas. Blanko itu bisa dijual setelah si anak mencuri dari lemari ayahnya.(Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close