Viral
Astaga, Caleg Gerindra Terciduk Kampanye di Sekolah

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 belum lagi dimulai, beberapa caleg sudah ditemukan melakukan pelanggaran.
Salah satunya seperti Moh Arief, caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra yang diduga berkampanye di lingkungan sekolah di Jakarta Barat pada 3 Oktober 2018 lalu.
Hal tersebut berdasarkan hasil temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat. Arief yang masih aktif sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta itu diduga telah mengumpulkan beberapa guru matematika dan seni budaya di SMPN 127 Jakarta Barat, dan menyampaikan bahwa ia kembali mencalonkan diri.
Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Oding Junaidi berkata bahwa Arief berusaha menjelaskan kembali citra dirinya di hadapan para guru, termasuk meminta agar nomor urutnya yang terbaru diingat. Arief saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta.
Oding berkata Panwaslu juga menemukan bukti bahwa seusai acara, Arief memberikan bingkisan kepada para guru. Isinya adalah alat peraga kampanye, suvenir berupa sarung yang di dalamnya terdapat stiker caleg.
Pelanggaran Arief ini diketahui setelah salah satu guru melapor ke Panwaslu Jakarta Barat, bahkan membawa barang bukti bingkisan yang diberikan Arief, disertai foto dan video saat si caleg berpidato.
“Kami sudah rapat bersama polisi dan jaksa. Kita sudah naikkan statusnya menjadi penyidikan dan berkasnya juga telah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat,” kata Oding, Selasa 16 Oktober 2018.
Dijelaskan Oding bahwa Arief melakukan pindana pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Ada dua pasal yang dilanggarnya, pertama Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf H tentang kampanye di tempat pendidikan dan kedua Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 terkait mengikutsertakan ASN dalam kampanye. (Awan)