News
Astaga, Masuk Tahun 2019 Pemerintah Masih Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak pemerintah daerah yang masih mempekerjakan pegawai negeri sipil (PNS) berstatus terpidana korupsi.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Jakarta.
Menurut dia dari 2.357 PNS yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus tindak pidana korupsi 14 Januari 2019, baru 393 orang yang sudah mendapat surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (SK (PTDH) dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.
“Dari jumlah yang sudah diberhentikan, 42 orang berasal dari pemerintah pusat selebihnya dari pemerintah daerah,” kata Ridwan.
Seperti dilansir laman setkab.go.id 15 Januari 2019, BKN akan terus mengawal proses hal tersebut hingga seluruh PNS atau ASN terpidana korupsi diberhentikan
Untuk diketahui, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kepala BKN Nomor: 181/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018, menyatakan PNS terpidana korupsi yang sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) harus sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018.
Selain itu, sejak 14 Januari 2019, pemerintah juga memberhentikan lagi 498 PNS dalam kasus pidana korupsi itu. Dari jumlah tersebut 57 PNS berasal dari instansi pusat, dan sisanya 441 PNS instansi daerah.
Jadi higga Januari ini terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang diberhentikan tidak dengan hormat.