News

Awal April, Toko Online Bakal Kena Pajak

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah akan menarik pajak untuk jual beli online mulai 1 April 2019. Kewajiban ini dituangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakukan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (E-commerce)

 “Selain mengatur perdagangan melalui platform marketplace, PMK 210/2018 juga mengatur perdagangan melalui platform lain seperti online retail, classads, daily deals atau media sosial,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Jumat 18 Januari 2019.

Ia mengatakan peraturan pajak ini juga berlaku untuk youtuber dan selebgram yang meraih penghasilan dari platform berbasis online.

Untuk selebgram, Hestu mengatakan berlaku ketentuan umum, yakni pajak penghasilan yang terutang PPh, dihitung, dibayar dan dilaporkan oleh selebgram dalam SPT Tahunannya. 

Lanjut, Hestu mengungkap peraturan pajak ini bukanlah peraturan pajak baru melainkan mengikuti peraturan yang telah ada dan telah berlaku. “Pengaturan tentang perlakuan perpajakan untuk yang di berbagai platform tersebut sudah ada sebelumnya, yaitu mengikuti ketentuan umum saja,” katanya.



Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close