unique visitors counter
Kisah

Awas, Buzzer Hoax Hukumnya Haram

Jakarta – Perkembangan teknologi dewasa ini bagaikan pedang bermata dua, pada satu sisi hal tersebut dianggap memberikan kemudahan seseorang untuk mendapatkan informasi. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi telah memicu maraknya hoax, ujaran kebencian, hasutan, dan fitnah yang berkembang khususnya di media sosial.

Beranjak dari situ, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa berkaitan dengan hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Berbagai hal diatur, mulai dari cara membuat posting-an hingga cara memverifikasi.

Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2017 oleh Komisi Fatwa MUI. Salah satu yang menjadi pertimbangan MUI untuk mengeluarkan fatwa tersebut adalah banyaknya fitnah hingga hoax yang bertebaran di media sosial.

“Menimbang bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, gibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib, dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum dan pedomannya,” demikian salah satu bunyi poin pertimbangan dalam fatwa tersebut.

Ada salah satu poin dalam pertimbangan tersebut yang perlu digarisbawahi adalah ‘sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi’. Poin itulah yang kemudian melahirkan adanya aktivitas buzzer di media sosial. Dengan bahasa awamnya, buzzer merupakan individu yang sangat aktif di media sosial dalam menyebarkan informasi apa pun, termasuk hoax, fitnah, gosip, dan sebagainya untuk mendapatkan keuntungan.

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” tulis MUI dalam fatwanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close