HeadlineNews

Jalankan Roda Pemerintahan, Jokowi Rekrut Warga Difabel Jadi PNS

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 untuk formasi disabilitas instansi pemerintah pusat harus menyediakan paling sedikit dua persen dari total formasi jabatan yang ada.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rekrutmen calon pegawai  negeri sipil (CPNS) di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan warna baru, yakni menyediakan formasi untuk warga difabel. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018, tiap instansi pemerintah pusat harus menyediakan paling sedikit dua persen dari total formasi jabatan yang ada.

Sedangkan pemerintah daerah paling sedikit harus menyediakan satu persen dari seluruh formasi jabatan. “Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk warga difabel secara umum sama dengan kualifikasi umum misalnya seperti kualifikasi pendidikan,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Staf humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) TP Agus Santoso saat berbincang dengan Mata Indonesia mengungkap jenis-jenis jabatan untuk mereka disesuaikan dengan kondisi para difabel itu. Pada umumnya untuk kebutuhan operator komputer.

Persyaratan yang harus mereka penuhi sebagian besar sama dengan calon pelamar lainnya. Selain itu ada beberapa ketentuan khusus yaitu calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan tingkat disabilitasnya.

Syarat lainnya sama dengan pelamar lainnya. Berdasarkan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018, ketentuan itu misalnya calon pelamar paling tidak berusia 18-35 tahun pada saat melamar.

Para penyandang disabilitas itu juga harus melakukan pendaftaran CPNS 2018 sesuai formasi dan instansi yang dituju. Pendaftaran itu dimulai dengan membuka laman sscn.bkn.go.id lalu membuat akun di laman itu.

Mereka juga juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti para pendaftar lainnya seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

Setelah itu masukkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga untuk bisa mengaktifkan akun. Jika proses itu tidak bisa dilakukan segera hubungi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Setelah data yang dibutuhkan diterima akun itu segera klik tombol pendaftaran. Jika proses berjalan benar maka pelamar maka akun sudah bisa dioperasikan.

Saat melakukan pengisian data ada hal yang perlu diingat untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya saat melakukan log in di sscn.bkn.go.id. Data itu adalah nama e-mail dan password. (Ainur)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close