Gaya HidupNews

Baca Nih! Risiko Hukum Jadi Pebinor dan Pelakor

MATA INDONESIA, JAKARTA – Istilah ‘Pelakor’ (Perebut laki orang) atau ‘Pebinor’ (Perebut bini orang) selalu menjadi tren hangat di Indonesia. Tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, namun kerap terjadi di kalangan selebritis dan orang ternama tanah air.

Sebenarnya di depan mata mereka ada risiko hukum yang harus dihadapi loh gaes!.

Contoh saja seperti kasus hangat yang mencuat di media sosial beberapa bulan lalu. Ada seorang anak yang melabrak selingkuhan ayahnya, atau rebutan istri orang yang akhirnya dibawa ke ranah hukum oleh salah satu artis.

Emang bisa kasus pelakor dan pebinor dipidanakan? Jawabanya, bisa kok. Sebab saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur hukuman bagi seseorang terbukti merebut pasangan sah orang lain.

Hal ini tertuang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Pasal 284 yang berbunyi, “Orang yang melakukan hubungan seksual dengan pasangan sah (suami atau istri) orang lain, dapat dihukum karena perbuatan zina dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan”.

Ilustrasi
Ilustrasi

Khusus untuk kasus ini, masyarakat bisa memulainya dengan delik aduan absolut. Artinya pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak pasangan sah yang dirugikan.

Jika diadukan maka kedua pelakunya bisa dituntut dan dipenjara. Jadi, bagaimana? Apakah kamu masih ingin merebut pasangan sah orang lain? (Yurinta Aisyara)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close