
MATA INDONESIA, JAKARTA-Ramainya pemberitaan tentang grup komunitas gay di beberapa wilayah yang tersebar di media sosial Facebook. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) mengambil langkah dengan memblokir grup Facebook lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tersebut.
Langkah pemblokiran ini dilakukan setelah mendapat surel dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta grup tersebut diblokir. KPAI menilai keberadaan grup tersebut membahayakan anak-anak dan remaja di Garut dan sekitarnya karena berpotensi mengampanyekan praktik gay.
Plt Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan sebelum melakukan pemblokiran, subdit pengendalian konten negatif Dirjen Aptika telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap grup tersebut.
“Ada beberapa konten yang mengandung muatan pornografi pada grup Facebook LGBT. Dan saat ini resmi diblokir,” katanya.
Kategori pornografi yang dimaksud mengacu pada UU No.44 tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi.
Nando menambahkan langkah pemblokiran juga dilakukan setelah pihak Kemekominfo berkoordinasi dengan Polres Garut. Hasilnya, Polres Garut setuju untuk memblokir grup Facebook LGBT tersebut.
Menurut catatan Kemenkominfo, hingga awal Oktober 2018 ada lebih dari 890 ribu situs yang diblokir karena dianggap melanggar undang-undang, 80 persen diantaranya termasuk dalam kategori situs pornografi. (Tiar Munardo)