News
Banten Darurat Bencana, Penanganan Tsunami Sampai 9 Januari 2018

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan masa darurat bencana hingga Rabu 9 Januari 2018. Penetapan itu diputuskan menyusul tsunami di Selat Sunda yang menerpa sebagian wilayah Pandeglang dan Serang. Penetapan darurat bencana ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 366/Kep.350-Huk/2018.
“Tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda mulai Kamis 27 Desember 2018 sampai 9 Januari 2019,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat 28 Desember 2018.
Wahidin memerintahkan perangkat daerah di bawahnya agar terus bekerja selama pasca bencana ini serta memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau menggandeng BMKG.
Dirinya mengimbau warga dan turis tidak berkegiatan di area pantai sampai setidaknya satu kilometer dari bibir pantai. “Dan kepada wisatawan untuk sementara tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.
Hingga 27 Desember 2018, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten mencatat 306 orang meninggal dunia, 709 luka-luka, 46 orang hilang dan 14.587 orang mengungsi.
Sedangkan kerugian material diperkirakan berupa 526 unit rumah, 33 roda empat, 42 roda dua, dan 14 hotel/vila, serta 60 warung, 215 gazebo dan 44 unit perahu. Adapun wilayah yang terdampak tsunami Selat Sunda ini di Banten ini terpusat di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.