News
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundup Imigran Asal Myanmar

Kupang (MI) – Seorang warga Myanmar, Maung Maung Tin alias Shadiq ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri, karena menyelundupkan imigran gelap ke Australia melalui perairan Nusa Tenggara Timur (NTT). Shadiq masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2015 lalu, kemudian ditangkap di Jakarta dan langsung diterbangkan ke Kupang NTT.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Maung Maung Tin alis Shadiq dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda NTT Komisaris Polisi Rudy J Ledo kepada wartawan Jumat (8/9).
Lebih lanjut dia mengatakan pelaku yang menjalani pekerjaan sebagai eksportir pinang dari Indonesia ke Arab Saudi itu, meminta seorang pelaku lainnya bernama Ambo Tuwo untuk mengirimkan puluhan imigran tersebut dengan tawaran uang sebesar Rp250 juta.
“Ambo Tuwo kemudian mencari dua orang bernama Dahrani dan Jabbar sebagai ABK kapal yang membawa ke-25 imigran itu dari Sinjai ke Australia,” katanya.
Namun Kata Rudy kapal yang mereka tumpangi ditangkap dan dipulangkan oleh costom dan angkatan laut Australia yang menjaga di perbatasan negara Australia-Indonesia.
“Kapal mereka kemudian terdampar di perairan Tablolong pada 1 Agustus 2015 dan diamankan petugas Kepolisian setempat,” katanya.
Rudy menyebutkan, dalam kasus penyelundupan itu Polisi telah mengamankan dan memproses sebanyak empat pelaku yakni Dharani, Jabbar, Ambo Tuwo, dan Andi Mustaking alias Bobby yang sudah menjadi tahanan di Lapas Kupang. Sementara itu, pelaku Shadiq sementara diproses untuk tahap pertama dengan penyerahan berkas ke Kejaksaan setempat.
“Jadi kami tunggu nanti kalau berkas yang kami limpahkan ada kekurangan maka akan kami lengkapi kembali,” katanya.
Maung Maung Tin alias Shadiq disangkakan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (FC)