News
Bareskrim Polri Tangkap Empat Tersangka Pembuat Uang Palsu di Cikarang

Jakarta (MI) β Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka atas kasus dugaan kejahatan pembuatan uang palsu. Penangkapan itu dilakukan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
“Pada awal bulan Januari 2018 tim dari Subdit IV/Uang Palsu mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, diduga ada pelaku pembuat uang palsu emisi Rp 50.000,” kata Direktur Tindak Pidana Pidana Ekonomi dan Khusus di Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Saat ditangkap, dari tangan salah satu pelaku, polisi telah menemukan 3 lak (100 lembar) uang palsu pecahan Rp 50.000. Setelah itu, lanjut dilakukan penggeledahan di alamat kedua pelaku dan ditemukan alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu pecahan Rp 50.000.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AL berupa tiga lak uang rupiah pecahan Rp 50.000, alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu pecahan Rp 50.000, satu unit sepeda motor merk Yamaha X Ride.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AVR)