Viral
Bawaslu Hentikan Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Apa Alasannya?

MATA INDONESIA, JAKARTA – Secara mengejutkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
Keputusan ini dibuat Bawaslu setelah melewati proses kajian panjang dengan memeriksa definisi kampanye dan memeriksa apakah tindakan Ratna menyebarkan hoax termasuk dalam kegiatan kampanye atau bukan.
“Berdasarkan kajian kami, itu (penyebaran hoax Ratna Sarumpaet) bukan termasuk kegiatan kampanye,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.
Fritz juga berkata tindakan tersebut tidak melanggar Pasal 280 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran kampanye hingga mengganggu ketertiban umum.
Bawaslu juga telah memeriksa pelapor, saksi dan ahli dari KPU dalam kasus hoax ini. Tapi, Fritz menyebut hingga kini pihaknya masih belum mendengar klarifikasi dari pihak Ratna Sarumpaet.
Status dihentikannya laporan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan. Ketiga laporan ini teregister dalam nomor 02/LP/PP/RI/00.00/X/2018, 03/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018. (Awan)