News
Bawaslu Himbau Partai Politik Tak Gunakan Atribut Provokatif Saat Pendaftaran Capres

MATAINDONESIA.ID, JAKARTA – Masa pendaftaran capres dan cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2019 akan dibuka pada 4 – 10 Agustus 2018.
Saat pendaftaran ke KPU tersebut, massa pendukung biasanya sangat atraktif untuk mengekspresikan dukungannya dengan berbagai cara, salah satunya melalui atribut yang dikenakan.
Dalam proses pendaftaran ke KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta partai politik (parpol) untuk mengimbau massa pendukung capres dan cawapres untuk tidak menggunakan atribut yang bersifat provokatif.
Diketahui jelang Pilpres 2019, berbagai atribut yang mendukung salah satu calon banyak bermunculan seperti #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, hingga ‘Kami Mau 2019 Prabowo Presiden’.
“Bagaimana (parpol) mengatur agar atribut atau pakaian dan lain-lain yang dipakai tidak ada unsur provokatifnya. Ya kayak misalnya tagar-tagar harusnya enggak usah kedua belah pihak ini, biar enggak manas-manasin,” ujar anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/8).
Imbauan tersebut, kata Afifuddin, agar proses pendaftaran capres dan cawapres yang dimulai besok pukul 08.00 WIB, berjalan lancar.
“Saya kira ini menjadi perhatian kita semua. Enggak ada jaminan ketika dalam perjalanan. Jadi kami menyarankan untuk diatur tidak boleh menggunakan atribut provokatif. Ini harus kita sepakati agar tidak ada gesekan-gesekan yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Namun, lembaga pengawas Pemilu itu belum dapat memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran, karena saat ini belum masuk pada tahapan kampanye di Pemilu 2019.