NewsViral

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo-Sandiaga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya masih mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye calon presiden-wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dugaan pelanggaran ini terkait dengan kasus berita bohong yang digulirkan oleh Ratna Sarumpaet, aktivis sekaligus mantan juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Ratna Sarumpaet berpoto besama Fadlizon saat pengakuan penganiayaan dirinya yang ternyata hoaks

“Sedang dikaji tim penanganan pelanggaran, banyak yang harus diklarifikasi, dikonfirmasi kami belum bawa ke forum pleno, masih dalam kajian kami, kekurangannya apa, kami cek baru nanti diklarifikasi,” kata Afifuddin  di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pihaknya membutuhkan waktu tiga hari untuk memproses suatu laporan yang masuk karena dalam prosesnya ada berbagai tahapan, seperti perbaikan laporan. Kemudian juga ada tahap pengkajian laporan selama tiga hari sebelum menentukan laporan tersebut bisa ditindaklajuti atau tidak. Setelah itu, diberikan waktu 14 hari penyelesaian bila telah disangkakan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin saat diwawancara wartawan di kantornya, Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin. (8/10/2019)

Dalam tahap pengkajian ini Bawaslu mencari unsur dugaan pelanggarannya itu terpenuhi atau tidak.

“Ini kan masih belum register, masih ada hal yang perlu di konfirmasi. Kami juga belum membahasnya di forum pleno. Sementara ini yang bisa kami sampaikan masih dalam sedang di cek kekurangannya,” kata dia.

Sebelumnya Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu atas dugaan kampanye hitam. Prabowo dilaporkan karena diduga ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

Presidium GNR Muhammad Sayidi menilai pernyataan Prabowo dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/10) telah menimbulkan kegaduhan sehingga mengancam keutuhan bangsa. Selain itu, kata dia, hal ini juga merugikan kubu Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan lawan politik Prabowo.

Sayidi menganggap Prabowo telah melanggar pasal 69 ayat 1 b, c, dan e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang (b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; (e) mengganggu ketertiban umum.

“Jadi dia (Prabowo) mengatakan, yang intinya bahwa ibu Ratna Sarumpaet telah menjadi korban pengeroyokan. Akibatnya berita itu membuat kegaduhan sampai polisi memeriksa seluruh rumah sakit yang ada di Bandung, memeriksa CCTV dan semua yang ada di Bandara Husein Sastranegara, itu ternyata bohong,” kata dia.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close