News
Bedaknya Dikabarkan Tercemar Asbes, Saham Johnson & Johnson Langsung Jeblok

MATAINDONESIA.ID, NEW YORK – Hanya dalam hitungan hari, saham Johnson & Johnson (J & J) langsung anjlok lebih dari 10 persen di akhir pekan ini. Reuters melaporkan bahwa raksasa farmasi AS itu diketahui produk bedaknya telah tercemar asbes selama puluhan tahun.
Reuters menyebutkan saat ini perusahaan itu menghadapi ribuan tuntutan hukum yang mengklaim produk bedaknya menyebabkan kanker. Dari dokumen yang didapat Reuters, J & J sebenarnya sudah menyadari adanya pencemaran produknya itu sejak 1971 lalu.
Menanggapi laporan Reuters, pengacara J & J membantahnya. Melalui Peter Bicks, salah satu pengacaranya, J & J menjamin bahwa bedak bayi Johnson & Johnson aman dan bebas asbes.’
“Artikel Reuters hanya menilik satu sisi, salah dan membesar-besarkan. Singkatnya, cerita Reuters adalah teori konspirasi yang tidak masuk akal.”
Peter Bicks mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat bantahan tersebut ke Reuters melalui email. “Konsensus ilmiah menyebutkan bahwa talk yang digunakan dalam bedak bayi berbasis talk yang tidak menyebabkan kanker.”
Reuters melaporkan bahwa pihaknya mendapatkan banyak dokumen soal pencemaran itu, terutama bagian dari uji coba yang pernah dilakukan Johnson and Johnson. Dokumen-dokumen mengungkapkan bahwa dari setidaknya dari tahun 1971 hingga awal 2000-an tes internal perusahaan kadang-kadang menemukan sejumlah kecil asbes dalam talk mentah dan bedak jadi.
Bicks mengatakan tes yang dikutip oleh artikel Reuters hasilnya “outlier” (diluar standar). Di pengadilan, perusahaan farmasi itu telah menyatakan bahwa beberapa dokumen mengacu pada produk talk industri.
Reaksi investor menurunkan nilai pasar perusahaan hingga 10% pada satu titik, menjadikannya saham dengan penurunan terbesar di indeks Dow.
Kasus ini memang sudah merebak sejak Juli 2018 lalu. Saat itu pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan Johnson & Johnson untuk membayar $ 4,7 miliar (Rp 67 triliun) kepada 22 perempuan yang menuduh produk talknya menyebabkan kanker ovarium.
Putusan tersebut menandai pembayaran terbesar yang dihadapi perusahaan atas tuduhan tersebut. Perusahaan itu mengajukan banding terhadap keputusan itu.