News
Begini Cara Mengisi Formasi Akibat Minimnya Kelulusan CPNS
Metoda pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi tersebut

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mengatasi minimnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akhirnya memutuskan menggunakan sistem rangking
“Tetapi sistem ranking dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Sedangkan, peserta yang telah lolos passing grade awal tidak akan dirugikan,” ujar Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Jum’at 23 November 2018.
Dalam peraturan itu, menurut Setiawan, metoda untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi tersebut.
Selain itu juga mempertimbangkan nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.
Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).
Jika ada lebih dari satu CPNS memiliki nilai yang sama pada tes-tes itu, semuanya akan diperbolehkan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255. Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude).
Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.
Peraturan Menteri PANRB tersebut, menurut Setiawan, juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 pers.
Sebelumnya diberitakan kementerian itu terkejut saat mengetahui jumlah CPNS yang lulus SKD kurang 10 persen dari seluruh peserta seleksi.(Nefan Kristiono)