unique visitors counter
News

Berdayakan Masyarakat Pesantren, OJK Inisiasi Bentuk Bank Wakaf Mikro

Jakarta (MI) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan akses keuangan, edukasi serta pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren. Salah satu caranya dengan membuat Bank Wakaf Mikro.

 

Advisor Senior OJK, Edy Setiadi mengatakan, langkah ini merupakan salah satu upaya OJK dalam menurunkan tingkat ketimpangan ekonomi dan kemiskinan melalui penyediaan akses keuangan dan pemberian pendampingan usaha bagi masyarakat dan usaha mikro kecil dan menengah.

 

“Akhir 2017 ini OJK menyelenggarakan salah satu program inisiatif dalam rangka memfasilitasi inisiatif masyarakat melalui LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) untuk pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah) yang diberi nama Bank Wakaf Mikro,” kata Edy di Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2017).

 

Kolaborasi ketiga sektor tersebut, lanjutnya, telah diinisiasi oleh OJK dengan model bisnis LKM Syariah yang telah diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo di Kempek, Cirebon pada Jumat, 20 Oktober 2017 lalu.

 

Berdasarkan hasil kajian Business Canvas Model yang telah dilakukan OJK, model bisnis ini mengoptimalkan potensi jumlah pesantren yang mencapai 25 ribu di seluruh Nusantara. OJK bersama dengan LAZNAS BSM Umat mencanangkan program Pemberdayaan Masyarakat melalui LKM Syariah. (AVR)

Tags

Related Articles

Close