HeadlineNews

Bertemu Bupati Bekasi, Billy Sindoro Akui Bahas Meikarta

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro mengakui pernah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Hal tersebut ia ungkapkan usai diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin 5 November 2018 malam.

Pertemuan itu terjadi pada saat politisi Partai Golkar itu baru melahirkan anaknya. Saat itu, aku Billy, keduanya tak pernah membahas bisnis, khususnya soal pembangunan Meikarta.

Kemudian pada pertemuan kedua tepatnya di sebuah hotel, Billy mempertanyakan kelanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Siloam di Meikarta. Menurutnya, ada banyak orang yang ikut dalam pertemuan kedua itu.”Ada RS kecil dulu, CSR untuk wilayah itu, karena RS kecil ukuran kelas C dan kelas D itu melalui ijin bupati jadi saya tanya,” kata Billy di Gedung KPK Jakarta.

Meskipun mengakui telah melakukan dua kali pertemuan, Billy membantah pernah membahas terkait uang suap. Menurutnya saat bertemu ia hanya menanyakan respon Neneng ihwal pembangunan RS Siloam.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

‎Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Puji Christianto)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close