News

Berupaya Suap Staf KBRI, Tiga Warga Singapura Ditangkap CPIB

MATA INDONESIA, SINGAPURA – Hendak menyuap staf Kedutaan Besar Republik Indonesia, tiga warga negara Singapura segera diadili di pengadilan negara pulau tersebut.

Berdasarkan laporan Strait Times, ketiganya ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, semacam KPK  di Indonesia.

Dakwaannya adalah terlibat praktik suap dalam penjualan obligasi di KBRI di Singapura.

Uang suap itu disebut akan diserahkan kepada seorang staf KBRI karena telah berhasil menyepakati suatu perjanjian.

Tersangka pertama adalah Yeo Siew Liang James (47). Lelaki itu bekerja sebagai agen asuransi AIG Asia Pacific dan Liberty Insurance.

James diduga menyuap Abdul Aziz Mohamed Hanib, yang bekerja sebagai penerjemah lepas sebesar 71.200  dolar Singapura (sekitar Rp754 juta) dan 21.400 dolar Singapura (sekitar Rp226 juta).

Aziz lah yang disebut membuat perjanjian dengan staf KBRI bernama Agus Ramdhany Machjumi.

CPIB juga menuduh Aziz meminta fee dari dua perwakilan Tokio Marine Insurance Singapore.

Fee itu berupa 40 persen komisi dari setiap obligasi yang berhasil dijualnya.

Selain James dan Aziz, pengadilan juga akan mengadili Chow Tuck Keong Benjamin. Dia dituding bekerja sama dengan Abdul Aziz untuk meminta gratifikasi dari Yeo untuk karyawan KBRI tersebut.

CPIB menyatakan dari penyelidikan hingga saat ini belum menemukan keterlibatan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura dan staf mereka dalam kasus ini.

Tiga orang tersebut akan melangsungkan persidangan di pengadilan setempat pada Desember mendatang. Menurut hukum Singapura, orang-orang yang terlibat korupsi akan diganjar hukuman 5 tahun penjara dan didenda SIN$100 ribu (Rp1 miliar). Kementerian Luar Negeri Indonesia belum memberikan pernyataan terkait kasus ini. (Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close