
MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyidik gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sumatera Selatan mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Senin 3 Desember 2018. Pemeriksaan itu dilakukan terkait laporan ujaran kebencian yang diajukan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa alasan menggunakan penyidik gabungan lantaran karena kejadiannya di Palembang Januari 2017.
“Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim Jumat 30 November kemarin untuk dipanggil Senin 3 Desember 2018,” kata Dedi di Jakarta, Minggu 2 Desember 2018.
Sebelumnya, Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, yakni “Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”.
Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara. “Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” ucap Muannas.
Dalam ceramah itu, Bahar dianggap melontarkan pernyataan yang penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis. Muannas memastikan, apa yang disampaikan Bahar tanpa didukung data akurat sehingga delik bahaya bila terus dibiarkan.
“Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith, banyak kegelisahan, banyak orang khususnya di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan,” kata dia.
Selanjutnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018, namun dilimpahkan ke Mabes Polri.
Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.