News

BI Ingatkan Uang Kertas Kita Harus Dirawat Baik-Baik

Ada lima jangan yang harus diterapkan untuk menyimpan uang kertas kita

MATA INDONESIA, JAKARTA – Selama ini kita tidak pernah peduli bentuk uang yang kita miliki. Padahal Bank Indonesia menyatakan uang kertas kita harus dirawat.

Ada lima jangan yang harus diterapkan untuk menyimpan uang kertas kita. Kelimanya adalah jangan dilipat, jangan dicoreti, jangan distapler, jangan diremas dan jangan dibasahi.

Pada kenyataannya kita tetap bisa bertransaksi dengan yang sudah dilipat, dicoreti bahkan uang bekas distapler.

“Uang Rupiah tersebut tergolong dalam uang yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran,” begitu bunyi siaran pers yang dikeluarkan Departemen Komunikasi BI, Senin 12 November 2018.

Jika ada masyarakat yang menerima uang asli dalam kondisi tersebut, seperti dilansir setkab.go.id, bisa menukarkannya ke Bank Indonesia atau bank umum terdekat.

BI mengingatkan, sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Untuk memastikan mengenai keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar.

Sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah, Bank Indonesia telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website Bank Indonesia (www.bi.go.id).

Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia (BICARA)-131, pada jam kerja (08.00 – 16.00 WIB). (Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close