News

Biar Gak Kabur, Polisi Cekal Nur Mahmudi Pergi ke Luar Negeri

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dilarang untuk bepergian ke luar negeri oleh pihak kepolisian. Hal itu sebagai usaha dari pihak berwajib untuk mencegah niatan dirinya melarikan diri dari kasus korupsi yang menjeratnya.

“Kita telah lakukan pencegahan tersangka NM. Suratnya sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Okotober 2018.

Pecegahan ini kata dia, untuk mencegah niatan tersangka melarikan diri. Pihak kepolisian masih membutuhkan sejumlah keterangan untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan. Karena berkas Nur Mahmudi yang telah dikirimkan ke kejaksaan, masih belum lengkap.

“Selama enam bulan ke depan tidak boleh ke luar negeri. Berkas sudah P19, masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kita akan kembalikan ke kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, aparat Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah menerima berkas tahap pertama kasus korupsi tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Harry Prihanto dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Depok pada 24 September lalu.

Kasi Pidsus Kejari Depok Daniel de Rozari mengatakan saat ini sedang mempelajari berkas kasus korupsi mantan kedua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tersebut.

Nurmahmudi pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September lalu. Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nur Mahmudi tidak ditahan. Nur Mahmudi dinilai kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus ini sudah ada sekitar 80 saksi dan ahli yang diperiksa dan beberapa petunjuk yang didapatkan yang akan dicek kembali. Nur Mahmudi kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan, untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar. R

encananya jalan selebar lima meter akan diperlebar menjadi 14 meter, namun hingga saat ini jalan tersebut masih belum dilebarkan. (Tiar Munardo)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close