News
BIN Lakukan Langkah Antisipasi Hadapi Sikap Reaktif Kelompok Teroris

JAKARTA – Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/5).
Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan upaya mempersempit ruang gerak kelompok teroris sebagai salah satu langkah antisipatif menghadapi kemungkinan sikap reaktif kelompok teroris, setelah tuntutan terhadap Aman tersebut.
Hal ini diungkapkan Direktur Komunikasi BIN, Wawan Hari Purwanto di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5)
“Tetap diantisipasi dan dilakukan upaya-upaya bagaimana diminimalisir dan ruang geraknya juga dipersempit,” kata Wawan.
Wawan mengatakan bahwa upaya meminimalkan gerak teroris harus dilakukan bersama-sama.
“Dan semuanya harus bersama-sama, termasuk upaya penyadaran kepada saudara-saudara yang kebetulan beda pandangan ini. Mereka (orang-orang yang berpaham radikal) saudara kita juga,” ujar Wawan.
Wawan menjelaskan, sebenarnya, meski Aman tak dihukum mati pun, kelompok teroris tetap akan melakukan pergerakan karena alasan mereka beraksi juga adanya perintah dari pimpinan di Suriah.
“Sebenarnya tidak ada tuntutan hukuman mati pun mereka memang sudah diperintahkan oleh koordinator mereka yang di ISIS untuk menyerang di negeri masing-masing. Sehingga, terlepas itu semua harus kita antisipasi,” ungkapnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jaksa meyakini Aman menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.
Menurut jaksa, Aman lewat JAD menggerakkan aksi bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima. Jaksa pun menuntut agar Aman dihukum mati.
(ZN/MCF)