News

BNN Bongkar Jaringan Pengedar Narkotika Dengan Nilai Transaksi Rp6,4 T

Jakarta (MI) – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pengedar narkotika jaringan Freddy Budiman, Togiman, Haryanto, dan Candra. Jaringan tersebut memiliki transaksi mencurigakan dengan nilai Rp 6,4 triliun. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka.

 

“Tiga tersangka ditangkap, Devi Yuliana, Hendi Romli, dan Trendi Herunusa. Ini kami tangkap di Jakarta dengan tempat yang berbeda,” ujar Deputi Berantas BNN Irjen Arman Depari di Markas BNN, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).

 

Menurut Arman, Devi merupakan otak pelaku. Modus yang digunakan adalah memakai enam perusahaan fiktif untuk bertransaksi keuangan dari beberapa bandar narkoba.

 

“Jadi Devi ini diketahui menggunakan beberapa rekening atas nama-nama karyawannya. Sejumlah rekening itu dibuat di bank dalam dan luar negeri. Dengan alasan bonus libur,” ujarnya.

 

Arman mencontohkan, dalam periode tahun 2014 hingga 2016 salah satu perusahaan fiktif yakni PT PPS mengirimkan dana ke luar negeri dengan 2.136 invoice fiktif. “Hal ini dikirim lewat sejumlah bank,” katanya.

 

“Kasus yang kita tangani tidak berdiri sendiri. Tetapi juga terkait kasus-kasus beberapa waktu lalu atas nama Pony Tjandra dan Togiman alias Toge. Toge ini tokoh tenar di BNN karena 2 kali divonis mati dan ditambah kasus TPPU tambah 17 tahun penjara. Kalau dilihat dari kasus lalu di dalam sindikat mereka masih terkait dengan almarhum Freddy Budiman. Ini kita buktikan dari penelusuran aset dan aliran uang,” sambungnya.

 

Arman mengatakan keenam perusahaan fiktif tersebut yakni PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang dan Devi dan Rekan Sejahtera.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, BNN menyita tiga unit apartemen, lima unit ruko, satu unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.

 

Sedangkan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Pencucian Uang.

 

“UU narkotiknya sendiri mereka terancam hukuman mati, dan untuk TPPU mereka terancam 20 tahun penjara,” pungkas Arman. (AVR)

Tags

Related Articles

Close