News
BNN dan Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu dari Malaysia

Jakarta (MI) – Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan jajaran di Aceh mengungkap penyelundupan 40 kilogram narkoba jenis sabu di Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam, yang dilakukan oleh empat pelaku. Pengungkapan ini dilakukan selama dua hari pada Rabu (10/1/2018) dan Kamis (11/1/2018).
“Didapat informasi pada hari Rabu tanggal 10 Januari akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu kristal seberat kurang lebih 40 kilogram ke Aceh melalui jalur laut,” kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari, Jumat (12/1/2018).
Arman menuturkan pengungkapan dilakukan di dua tempat. Yang pertama di Desa Bagok Panah, Darul Aman Aceh Timur, dengan seorang tersangka atas nama Ramli yang diamankan bersama barang bukti 30 kilogram sabu.
“Tempat kedua adalah di Desa Bantayan, Nurusalam Aceh Timur. Tiga tersangka, yakni Amri, Junaidi dan Syaifinur diamankan bersama barang bukti 10 kilogram sabu,” jelasnya.
Rencananya barang haram itu akan diselundupkan dari Penang Malaysia dengan menggunakan Perahu Motor atau Speed Boat untuk menuju Idi Rayuk yang dipecah menjadi dua bagian. Sebanyak 30 kilogram dibawa ke Bagok Panah dan ditangkap anggota BNN.
“Pada saat ditemukan, barang bukti disembunyikan dengan cara dikubur atau ditanam di pekarangan rumah. Sedangkan sisanya 10 kilogram ditemukan di speedboat,” ujarnya.
Atas pengungkapan tersebut, BNN dan Bea Cukai telah menangkap empat orang tersangka berikut menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram. Untuk barang bukti lain yang disita yakni kendaraan roda dua, speed boat, alat komunikasi GPS. (AVR)