News

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,39 Kg Asal Malaysia

Jakarta (MI) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso  mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,39 Kg berasal dari Malaysia masuk melalui Entikong, Kalimatan Barat. Pengungkapan dilakukan BNN bersama Bea Cukai dan TNI.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat BNN bersama Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas TNI) dan Bea Cukai menggagalkan penyeludupan sabu jaringan internasional dari Malaysia seberat 10,39 kg,” ujar Budi Waseso (Buwas) di Kantor BNN Jakarta Timur, Selasa (12/9).

Buwas menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (27/8) sekitar pukul 07.30 WIB di Pasar Makkawing, Sangau, Kalimantan Barat. BNN menangkap satu tersangka berinisial PH dan menyita sabu 10,39 kg.

“Tim gabungan menangkap PH sebagai kurir saat dia membawa sabu seberat 10,39 kg menuju ke Pontianak dengan mengunakan sepeda motor,” kata Buwas.

Tak berhenti di situ, tim gabungan juga menangkap empat tersangka lain yakni M sebagai kurir, DZ pemilik gudang, F sebagai bendahara keuangan, dan I alias Dagot sebagai pemodal.

Buwas menambahkan tersangka I alias Dagot merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Pontianak Kalbar.

“Yang mengejutkan pemodalnya ialah napi lapas. Ini sekali lagi menjawab kembali bahwa jaringan lapas pun tetap bekerja walaupun dia ancamannya hukuman mati,” jelas Buwas.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 jucto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Selain barang bukti narkotika, BNN juga menyita uang sebesar Rp 1,6 miliar hasil dari penjualan barang haram tersebut. (FC)

Tags

Related Articles

Close